Catatan Penting

Berikut ketentuan layanan SKP:

  1. Pengantaran SKP hanya dilayani pada hari dan jam kerja kantor.
  2. Sebelum pengambilan SKP harap terlebih dahulu memeriksa info pengumuman SKP agar dapat dipastikan selesai diproses atau masih memerlukan perbaikan.
  3. Apabila nama pengusul belum tercantum dalam pengumuman, maka SKP yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
  4. Pengusul wajib mengisi formulir pengajuan pemeriksaan SKP di Halaman Pengajuan SKP (Klik di sini) setelah menyerahkan berkas pengajuan SKP di Kantor Kemenag Prov. Kalimantan Selatan.

Salam,

Admin.

Kolaborasi Guru, Orang Tua, dan Ahli dalam Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

Kolaborasi antara guru dan ahli khusus merupakan kunci untuk memberikan dukungan yang efektif kepada anak-anak berkebutuhan khusus di lingku...