Berikut ketentuan layanan SKP:
- Pengantaran SKP hanya dilayani pada hari dan jam kerja kantor.
- Sebelum pengambilan SKP harap terlebih dahulu memeriksa info pengumuman SKP agar dapat dipastikan selesai diproses atau masih memerlukan perbaikan.
- Apabila nama pengusul belum tercantum dalam pengumuman, maka SKP yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
- Pengusul wajib mengisi formulir pengajuan pemeriksaan SKP di Halaman Pengajuan SKP (Klik di sini) setelah menyerahkan berkas pengajuan SKP di Kantor Kemenag Prov. Kalimantan Selatan.
Salam,
Admin.